Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 48
(1)Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
  1. pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji;
  2. pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau
  3. pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.
(2)Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.

Terkait

Komentar!