Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 30
(1)Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan Restitusi dan layanan Pemulihan.
(2)Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
  1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;
  2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
  4. ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Terkait

Komentar!