Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat wajib:
  1. menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan Korban; dan
  2. menyelenggarakan penguatan psikologis bagi Korban,
Terkait

Komentar!