Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
Rehabilitasi medis;

Rehabilitasi mental dan sosial;

pemberdayaan sosial;

Restitusi dan/atau kompensasi; dan

reintegrasi sosial.

Komentar!