Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
  1. Rehabilitasi medis;
  2. Rehabilitasi mental dan sosial;
  3. pemberdayaan sosial;
  4. Restitusi dan/atau kompensasi; dan
  5. reintegrasi sosial.
Terkait

Komentar!