Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 50
(1)Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
  1. berita acara pemeriksaan Saksi;
  2. berita acara perekaman elektronik; dan
  3. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
(2)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.

Terkait

Komentar!