Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 50
(1)Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
berita acara pemeriksaan Saksi;

berita acara perekaman elektronik; dan

berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.

(2)Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara elektronik.

Komentar!