Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelindungan dari kekerasan dan berhak…
- b. bahwa kekerasan seksual bertentangan dengan nilai ketuhanan dan kemanusiaan…
- c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan seksual…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28G ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 70
(1)Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
- Rehabilitasi medis;
- Rehabilitasi mental dan sosial;
- pemberdayaan sosial;
- Restitusi dan/atau kompensasi; dan
- reintegrasi sosial.
(2)Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
- penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
- penguatan psikologis;
- pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
- pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
- pendampingan hukum;
- pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
- penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
- penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
- penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
- penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
- hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
- hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
(3)Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
- pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;
- penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
- pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
- penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
- penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
- pemberdayaan ekonomi; dan
- penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.