Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 70
(1)Hak Korban atas Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf c meliputi:
Rehabilitasi medis;

Rehabilitasi mental dan sosial;

pemberdayaan sosial;

Restitusi dan/atau kompensasi; dan

reintegrasi sosial.

(2)Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;

penguatan psikologis;

pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;

pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;

pendampingan hukum;

pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;

penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;

hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan

hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

(3)Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;

penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;

pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;

penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;

penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;

pemberdayaan ekonomi; dan

penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e diatur dengan Peraturan Presiden.

Komentar!