Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Dalam hal Saksi dan/atau Korban karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah tidak dapat hadir untuk diperiksa di persidangan, pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
pembacaan berita acara pemeriksaan yang telah diberikan di bawah sumpah/janji;

pemeriksaan melalui perekaman elektronik; dan/atau

pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual.

Komentar!