Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

pencabutan izin tertentu;

pengumuman putusan pengadilan;

pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;

pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;

penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau

pembubaran Korporasi.

Komentar!