Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(4)Terhadap Korporasi dapat juga dijatuhi pidana tambahan berupa:
  1. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
  2. pencabutan izin tertentu;
  3. pengumuman putusan pengadilan;
  4. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  5. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan Korporasi;
  6. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha Korporasi; dan/atau
  7. pembubaran Korporasi.
Terkait

Komentar!