Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

<<>>
Pasal 4
(1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
pelecehan seksual nonfisik;

pelecehan seksual fisik;

pemaksaan kontrasepsi;

pemaksaan sterilisasi;

pemaksaan perkawinan;

penyiksaan seksual;

eksploitasi seksual;

perbudakan seksual; dan

kekerasan seksual berbasis elektronik.

(2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
perkosaan;

perbuatan cabul;

persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;

pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

pemaksaan pelacuran;

tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar!