Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
(1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemaksaan kontrasepsi;
  4. pemaksaan sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.
(2)Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi:
  1. perkosaan;
  2. perbuatan cabul;
  3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
  4. perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban;
  5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
  6. pemaksaan pelacuran;
  7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
  8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
  9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
  10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!