Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

<<>>
Pasal 2
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:
penghargaan atas harkat dan martabat manusia;

nondiskriminasi;

kepentingan terbaik bagi Korban;

keadilan;

kemanfaatan; dan

kepastian hukum.


Komentar!