Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
Pengaturan Tindak Pidana Kekerasan Seksual didasarkan pada asas:
  1. penghargaan atas harkat dan martabat manusia;
  2. nondiskriminasi;
  3. kepentingan terbaik bagi Korban;
  4. keadilan;
  5. kemanfaatan; dan
  6. kepastian hukum.

Terkait

Komentar!