Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(6)Dalam pertemuan pendahuluan, penuntut umum menyampaikan dan menjelaskan informasi mengenai:
proses peradilan;

hak Saksi dan/atau Korban, termasuk hak untuk mengajukan Restitusi serta tata cara pengajuannya;

konsekuensi atas keputusan Saksi dan/atau Korban untuk hadir atau tidak hadir dalam pemeriksaan di persidangan guna memastikan Saksi dan/atau Korban dapat memahami situasinya; dan

pemeriksaan di luar persidangan melalui perekaman elektronik dan/atau pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dapat dilakukan jika Saksi dan/atau Korban tidak dapat hadir di persidangan karena alasan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan/atau alasan lainnya yang sah.

Komentar!