Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Partisipasi Masyarakat dalam Pemulihan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
memberikan informasi adanya kejadian Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan lembaga nonpemerintah;

memantau penyelenggaraan Pencegahan dan Pemulihan Korban;

memberikan dukungan untuk penyelenggaraan Pemulihan Korban;

memberikan pertolongan darurat kepada Korban;

membantu pengajuan permohonan penetapan Pelindungan; dan

berperan aktif dalam penyelenggaraan Pemulihan Korban.

Komentar!