Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 67
(1)Hak Korban meliputi:
  1. hak atas Penanganan;
  2. hak atas Pelindungan; dan
  3. hak atas Pemulihan.
(2)Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

Terkait

Komentar!