Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 67
(1)Hak Korban meliputi:
hak atas Penanganan;

hak atas Pelindungan; dan

hak atas Pemulihan.

(2)Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.

Komentar!