Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
menerima laporan atau penjangkauan Korban;

memberikan informasi tentang Hak Korban;

memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;

memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;

memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;

menyediakan layanan hukum;

mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;

mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;

memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;

mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan

memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

Komentar!