Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Dalam menyelenggarakan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas:
  1. menerima laporan atau penjangkauan Korban;
  2. memberikan informasi tentang Hak Korban;
  3. memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
  4. memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
  5. memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
  6. menyediakan layanan hukum;
  7. mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
  8. mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
  9. memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
  10. mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
  11. memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Terkait

Komentar!