Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 73
(1)Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

kepolisian;

LPSK;

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan

institusi lainnya.


Komentar!