Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 73
(1)Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di pusat dikoordinasikan oleh Menteri.
(2)Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
  1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
  2. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
  3. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  4. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
  5. kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
  6. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
  7. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  8. kepolisian;
  9. LPSK;
  10. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
  11. institusi lainnya.

Terkait

Komentar!