Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
pelecehan seksual nonfisik;

pelecehan seksual fisik;

pemaksaan kontrasepsi;

pemaksaan sterilisasi;

pemaksaan perkawinan;

penyiksaan seksual;

eksploitasi seksual;

perbudakan seksual; dan

kekerasan seksual berbasis elektronik.

Komentar!