Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
  1. dilakukan dalam lingkup Keluarga;
  2. dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
  3. dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;
  4. dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;
  5. dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;
  6. dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;
  7. dilakukan terhadap Anak;
  8. dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;
  9. dilakukan terhadap perempuan hamil;
  10. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;
  11. dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;
  12. dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;
  13. mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;
  14. mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau
  15. mengakibatkan Korban meninggal dunia.
Terkait

Komentar!