Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 ditambah 1/3 (satu per tiga), jika:
dilakukan dalam lingkup Keluarga;

dilakukan oleh tenaga kesehatan, tenaga medis, pendidik, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

dilakukan oleh pegawai, pengurus, atau petugas terhadap orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja, atasan, atau pengurus terhadap orang yang dipekerjakan atau bekerja dengannya;

dilakukan lebih dari 1 (satu) kali atau dilakukan terhadap lebih dari 1 (satu) orang;

dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu;

dilakukan terhadap Anak;

dilakukan terhadap Penyandang Disabilitas;

dilakukan terhadap perempuan hamil;

dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya;

dilakukan terhadap seseorang dalam keadaan darurat, keadaan bahaya, situasi konflik, bencana, atau perang;

dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik;

mengakibatkan Korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau penyakit menular;

mengakibatkan terhentinya dan/atau rusaknya fungsi reproduksi; dan/atau

mengakibatkan Korban meninggal dunia.

Komentar!