Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 68
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;

hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;

hak atas layanan hukum;

hak atas penguatan psikologis;

hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;

hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan

hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.


Komentar!