Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 68
Hak Korban atas Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf a meliputi:
  1. hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan;
  2. hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
  3. hak atas layanan hukum;
  4. hak atas penguatan psikologis;
  5. hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
  6. hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
  7. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

Terkait

Komentar!