Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk;
  2. penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk; dan
  3. hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk.
Terkait

Komentar!