Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang ditunjuk;

penuntut umum oleh Jaksa Agung atau pejabat lain yang ditunjuk; dan

hakim oleh Ketua Mahkamah Agung atau pejabat lain yang ditunjuk.

Komentar!