Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 86
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
  1. menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;
  2. membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;
  3. membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;
  4. menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;
  5. menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan
  6. menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.

Terkait

Komentar!