Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 86
Partisipasi Keluarga dalam Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual diwujudkan dengan:
menguatkan edukasi dalam Keluarga, baik aspek moral, etika, agama, maupun budaya;

membangun komunikasi yang berkualitas antaranggota Keluarga;

membangun ikatan emosional antaranggota Keluarga;

menguatkan peran ayah, ibu, dan seluruh anggota Keluarga sehingga terbangun karakter pelindung;

menjaga dan mencegah anggota Keluarga dari pengaruh pornografi dan akses terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi; dan

menjaga anggota Keluarga dari pengaruh negatif lingkungan dan pergaulan bebas.


Komentar!