Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 34
Jaksa membuat berita acara pelaksanaan Restitusi dan disampaikan kepada:
  1. Korban dan Keluarga Korban;
  2. penyidik; dan
  3. pengadilan.

Terkait

Komentar!