Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(2)Pendamping Korban meliputi:
petugas LPSK;

petugas UPTD PPA;

tenaga kesehatan;

psikolog;

pekerja sosial;

tenaga kesejahteraan sosial;

psikiater;

Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;

petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

Pendamping lain.

Komentar!