Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Pendamping Korban meliputi:
  1. petugas LPSK;
  2. petugas UPTD PPA;
  3. tenaga kesehatan;
  4. psikolog;
  5. pekerja sosial;
  6. tenaga kesejahteraan sosial;
  7. psikiater;
  8. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
  9. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
  10. Pendamping lain.
Terkait

Komentar!