Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(4)Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan pada:
panti sosial;

satuan pendidikan; dan

tempat lain yang berpotensi terjadi Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar!