Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
  1. penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;
  2. penguatan psikologis;
  3. pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
  4. pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
  5. pendampingan hukum;
  6. pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
  7. penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
  8. penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
  9. penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
  10. penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
  11. hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
  12. hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
Terkait

Komentar!