Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(2)Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan meliputi:
penyediaan layanan kesehatan untuk Pemulihan fisik;

penguatan psikologis;

pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;

pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;

pendampingan hukum;

pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;

penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;

penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;

penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;

penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;

hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan

hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.

Komentar!