Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(1)Perekaman elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dibuatkan:
  1. berita acara pemeriksaan Saksi;
  2. berita acara perekaman elektronik; dan
  3. berita acara sumpah atau janji untuk Saksi yang dapat disumpah atau diambil janjinya.
Terkait

Komentar!