Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(1)Hak Keluarga Korban meliputi:
hak atas informasi tentang Hak Korban, hak Keluarga Korban, dan proses peradilan pidana sejak dimulai pelaporan hingga selesai masa pidana yang dijalani terpidana;

hak atas kerahasiaan identitas;

hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;

hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;

hak mendapatkan penguatan psikologis;

hak atas pemberdayaan ekonomi; dan

hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.

Komentar!