Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
  1. untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau
  2. menyesatkan dan/atau memperdaya,
Terkait

Komentar!