Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(2)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud:
untuk melakukan pemerasan atau pengancaman, memaksa; atau

menyesatkan dan/atau memperdaya,

seseorang supaya melakukan, membiarkan dilakukan, atau tidak melakukan sesuatu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Komentar!