Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 24
(1)Alat bukti yang sah dalam pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
alat bukti sebagaimana dimaksud dalam hukum acara pidana;

alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau benda atau barang yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

(2)Termasuk alat bukti keterangan Saksi yaitu hasil pemeriksaan terhadap Saksi dan/atau Korban pada tahap penyidikan melalui perekaman elektronik.
(3)Termasuk alat bukti surat yaitu:
surat keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa;

rekam medis;

hasil pemeriksaan forensik; dan/atau

hasil pemeriksaan rekening bank.


Komentar!