Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 87
(1)Pendanaan pelaksanaan Undang-Undang ini bersumber dari:
anggaran pendapatan dan belanja negara;

anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan

sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2)Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk digunakan untuk visum dan layanan kesehatan yang diperlukan Korban.

Komentar!