Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB V
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 65
Bagian Kedua
Hak Korban
Pasal 66
Pasal 67
hak atas Pelindungan; dan
hak atas Pemulihan.
Pasal 68
hak mendapatkan dokumen hasil Penanganan;
hak atas layanan hukum;
hak atas penguatan psikologis;
hak atas pelayanan kesehatan meliputi pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis;
hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus Korban; dan
hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.
Pasal 69
penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;
Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;
Pelindungan atas kerahasiaan identitas;
Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;
Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan
Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.
Pasal 70
Rehabilitasi mental dan sosial;
pemberdayaan sosial;
Restitusi dan/atau kompensasi; dan
reintegrasi sosial.
penguatan psikologis;
pemberian informasi tentang Hak Korban dan proses peradilan;
pemberian informasi tentang layanan Pemulihan bagi Korban;
pendampingan hukum;
pemberian aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi Korban Penyandang Disabilitas;
penyediaan bantuan transportasi, konsumsi, biaya hidup sementara, dan tempat kediaman sementara yang layak dan aman;
penyediaan bimbingan rohani dan spiritual;
penyediaan fasilitas pendidikan bagi Korban;
penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Korban;
hak atas informasi dalam hal narapidana telah selesai menjalani hukuman; dan
hak atas penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan sarana elektronik.
penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;
pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;
penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;
penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;
pemberdayaan ekonomi; dan
penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.
Bagian Ketiga
Hak Keluarga Korban
Pasal 71
hak atas kerahasiaan identitas;
hak atas keamanan pribadi serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan;
hak untuk tidak dituntut pidana dan tidak digugat perdata atas laporan Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
hak asuh terhadap Anak yang menjadi Korban, kecuali haknya dicabut melalui putusan pengadilan;
hak mendapatkan penguatan psikologis;
hak atas pemberdayaan ekonomi; dan
hak untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lain yang dibutuhkan oleh Keluarga Korban.
layanan dan jaminan kesehatan; dan
jaminan sosial.