Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan

telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar!