Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB VI
PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU
PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DI PUSAT DAN DAERAH
Pasal 72
Pasal 73
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
kepolisian;
LPSK;
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; dan
institusi lainnya.
Pasal 74
penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.
Pasal 75
Pasal 76
memberikan informasi tentang Hak Korban;
memfasilitasi pemberian layanan kesehatan;
memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis;
memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial;
menyediakan layanan hukum;
mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi;
mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan Keluarga Korban yang perlu dipenuhi segera;
memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas;
mengoordinasikan dan bekerja sama atas pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan
memantau pemenuhan Hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.
Pasal 77
unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;
kepolisian;
kejaksaan;
pengadilan;
unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
perwakilan LPSK di daerah;
Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
institusi lainnya.