Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(5)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan:
kondisi kesehatan, keamanan, keselamatan Saksi dan/atau Korban, dan/atau alasan lainnya yang sah didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau pihak yang berkompeten;

keputusan LPSK yang memberi Pelindungan terhadap Saksi dan/atau Korban;

jumlah Saksi dan/atau Korban; dan/atau

tempat kediaman atau tempat tinggal Saksi dan/atau Korban.

Komentar!