Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Pemulihan setelah proses peradilan meliputi:
pemantauan, pemeriksaan, serta pelayanan kesehatan fisik dan psikologis Korban secara berkala dan berkelanjutan;

penguatan dukungan komunitas untuk Pemulihan Korban;

pendampingan penggunaan Restitusi dan/atau kompensasi;

penyediaan dokumen kependudukan dan dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan oleh Korban;

penyediaan layanan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian tim terpadu;

pemberdayaan ekonomi; dan

penyediaan kebutuhan lain berdasarkan hasil identifikasi UPTD PPA dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.

Komentar!