Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

<<>>
Pasal 3
Substansi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bertujuan untuk:
mencegah segala bentuk kekerasan seksual;

menangani, melindungi, dan memulihkan Korban;

melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku;

mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan

menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.


Komentar!