Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(3)Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:
situasi konflik;

bencana;

letak geografis wilayah; dan

situasi khusus lainnya.

Komentar!