Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(3)Penyelenggaraan Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dilakukan dengan memperhatikan:
  1. situasi konflik;
  2. bencana;
  3. letak geografis wilayah; dan
  4. situasi khusus lainnya.
Terkait

Komentar!