Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 74
Menteri menyelenggarakan Pelayanan Terpadu yang meliputi:
  1. penyediaan layanan bagi Korban yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional; dan
  2. penyediaan layanan bagi Anak yang memerlukan Pelindungan khusus yang memerlukan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

Terkait

Komentar!