Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 69
Hak Korban atas Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b meliputi:
penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas Pelindungan;

penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan Pelindungan;

Pelindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain serta berulangnya kekerasan;

Pelindungan atas kerahasiaan identitas;

Pelindungan dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan Korban;

Pelindungan dari kehilangan pekerjaan, mutasi pekerjaan, pendidikan, atau akses politik; dan

Pelindungan Korban dan/atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah dilaporkan.


Komentar!