Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 26
(1)Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2)Pendamping Korban meliputi:
  1. petugas LPSK;
  2. petugas UPTD PPA;
  3. tenaga kesehatan;
  4. psikolog;
  5. pekerja sosial;
  6. tenaga kesejahteraan sosial;
  7. psikiater;
  8. Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;
  9. petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
  10. Pendamping lain.
(3)Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
  1. memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan
  2. telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(4)Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.

Terkait

Komentar!