Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 26
(1)Korban dapat didampingi oleh Pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan.
(2)Pendamping Korban meliputi:
petugas LPSK;

petugas UPTD PPA;

tenaga kesehatan;

psikolog;

pekerja sosial;

tenaga kesejahteraan sosial;

psikiater;

Pendamping hukum, meliputi advokat dan paralegal;

petugas Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

Pendamping lain.

(3)Pendamping Korban harus memenuhi syarat:
memiliki kompetensi tentang Penanganan Korban yang berperspektif hak asasi manusia dan sensitivitas gender; dan

telah mengikuti pelatihan Penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

(4)Pendamping diutamakan berjenis kelamin sama dengan Korban.

Komentar!