Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

(2)Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan;

ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual;

penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau

ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita Korban sebagai akibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Komentar!