Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Rehabilitasi medis; dan
  2. Rehabilitasi sosial.
Terkait

Komentar!