Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:
  1. pencabutan hak asuh Anak atau pencabutan pengampuan;
  2. pengumuman identitas pelaku; dan/atau
  3. perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh dari Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terkait

Komentar!