Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Pasal 77
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;

unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;

rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;

kepolisian;

kejaksaan;

pengadilan;

unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;

kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;

kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;

perwakilan LPSK di daerah;

Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan

institusi lainnya.


Komentar!