Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
Pasal 77
UPTD PPA dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan:
  1. pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya;
  2. unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan di bidang sosial;
  3. rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan;
  4. kepolisian;
  5. kejaksaan;
  6. pengadilan;
  7. unit pelaksana teknis badan yang menyelenggarakan pelindungan pekerja migran;
  8. kantor wilayah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
  9. kantor wilayah dan unit pelaksana teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
  10. perwakilan LPSK di daerah;
  11. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  12. Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat; dan
  13. institusi lainnya.

Terkait

Komentar!