Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022

Info
Isi
(2)Keterangan Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai yang sama dengan keterangan Saksi yang diberikan di sidang pengadilan.
Terkait

Komentar!