Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2019
TENTANG
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu; bahwa salah satu jaminan negara atas kemerdekaan beribadah ialah memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi warga negara yang menunaikan ibadah haji dan umrah secara aman, nyam€ul, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat; bahwa semakin meningkatnya jumlah warga negara untuk menunaikan ibadah haji dan umrah, perlu peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat; bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah; |
|---|
| Mengingat | : | Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul.
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. .
Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus.
Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat PPIH adalah petugas yang diangkat dan/atau ditetapkan oleh Menteri yang bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat khusus.
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah badan hukum yang memiliki izin dari Menteri untuk melaksanakan Ibadah Haji khusus.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disebut Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.
Dana Elisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus.
Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh Jemaah Haji melalui BPS Bipih.
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah biro perjalanan wisata yang memiliki izin dari Menteri untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah mendapatkan izin dari Menteri.
Sistem Komputerisasi Haji Terpadu yang selanjutnya disebut Siskohat adalah sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan Ibadah Haji secara terpadu.
Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR RI adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Hari adalah hari kerja.
Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau badan hukum.
Pasal 2
amanah;
keadilan;
kemaslahatan;
kemanfaatan;
keselamatan;
keamanan;
profesionalitas;
transparansi; dan
akuntabilitas.
Pasal 3
mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BAB II
JEMAAH HAJI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pasal 5
memenuhipersyaratankesehatan;
melunasi Bipih; dan
belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
pembimbing KBIHU; dan
petugas PIHK.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Jemaah Haji
Pasal 6
mendapatkan bimbingan manasik haji dan materi lainnya di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi;
mendapatkan pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan;
mendapatkan pelayanan transportasi;
mendapatkan pelindungan sebagai Jemaah Haji Indonesia;
mendapatkan identitas haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
mendapatkan asuransi jiwa sesuai dengan prinsip syariat;
mendapatkan pelayanan khusus bagi Jemaah Haji penyandang disabilitas;
mendapatkan informasi pelaksanaan Ibadah Haji;
memilih PIHK untuk Jemaah Haji Khusus; dan
melimpahkan nomor porsi kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga dengan alasan meninggal dunia atau sakit permanen menurut keterangan kesehatan Jemaah Haji.
Pasal 7
mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus;
membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih;
melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupatenlkota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan
memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah H
Bagian Ketiga Kuota Jemaah Haji
Pasal 8
haji khusus.
petugas haji.
petugas haji khusus.
Pasal 9
BAB III
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
Bagian Kedua
Perencanaan
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
penetapan BPIH;
penyediaan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan kesehatan;
pelayanan dokumen perjalanan Ibadah Haji dan visa; dan
penetapan PPIH.
Paragraf 2
Penetapan dan Pengisian Kuota
Pasal 12
Pasal 13
proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji antarprovinsi.
proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota.
Pasal 14
Pasal 15
Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya;
Jemaah Haji lunas tunda;
pendamping Jemaah Haji lanjut usia; dan
Jemaah Haji pada urutan berikutnya;
Pasal 16
pendamping Jemaah Haji lanjut usia;
Jemaah Haji terpisah dengan mahram atau keluarga;
Jemaah Haji penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
Jemaah Haji pada urutan berikutnya.
Paragraf 3
Warga Negara Indonesia dengan Visa Haji di Luar Kuota Haji Indonesia
Pasal 17
Pasal 18
visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 19
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
pencabutan izin.
Pasal 20
Bagian Ketiga
Pengorganisasian
Paragraf 1
Umum
Pasal 21
Paragraf 2
PPIH
Pasal 22
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dibentuk oleh Menteri.
(2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PPIH pusat;
b. PPIH Arab Saudi;
c. PPIH embarkasi; dan
d. PPIH Kloter.
(3) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
a. kementerian/lembaga terkait; dan
b. masyarakat.
(4) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:
a. ketua kloter;
b. pembimbing Ibadah Haji; dan
c. tenaga kesehatan haji.
(5) Calon PPIH harus memenuhi syarat:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah;
d. PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji harus sudah melaksanakan Ibadah Haji; dan
e. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
(6) Biaya operasional PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Pasal 23
memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
memiliki dokumen yang sah; dan
lulus seleksi.
Pasal 24
Pasal 25
petugas pelayanan kesehatan.
Pasal 26
Paragraf 3
Pengawas
Pasal 27
pengawas eksternal.
Pasal 28
Paragraf 4
Misi Haji Indonesia
Pasal 29
6 (enam) orang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam.
Bagian Keempat
Pelaksanaan
Paragraf 1
Pendaftaran
Pasal 30
Paragraf 2
Dokumen Perjalanan Ibadah Haji
Pasal 31
Paragraf 3
Pembinaan
Pasal 32
standar kesehatan.
Pasal 33
Paragraf 4
Pelayanan Kesehatan
Pasal 34
Paragraf 5
Pelayanan Transportasi
Pasal 35
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2) Pelayanan transportasi kepada Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi transportasi dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi, selama di Arab Saudi, dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia.
(3) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan tugas dari embarkasi pemberangkatan menuju Arab Saudi dan pemulangan ke tempat embarkasi asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan.
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Paragraf 6
Pelayanan Akomodasi
Pasal 39
Paragraf 7
Penyediaan Konsumsi
Pasal 40
Paragraf 8
Pelindungan
Pasal 41
hukum;
keamanan; dan
jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Pasal 42
Bagian Kelima
Evaluasi dan Pelaporan
Pasal 43
BAB IV
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 44
Pasal 45
pelayanan akomodasi;
pelayanan konsumsi;
pelayanantransportasi;
pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina;
pelindungan;
pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
pelayanankeimigrasian;
premi asuransi dan pelindungan lainnya;
dokumen perjalanan;
biaya hidup;
pembinaan Jemaah Haji di tanah air dan di Arab Saudi;
pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
pengelolaan BPIH.
Bagian Kedua
Pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 46
Pasal 47
Bagian Ketiga
Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Pasal 48
Bagian Keempat
Pembayaran dan Pengembalian Setoran Jemaah Haji
Pasal 49
dana setoran pelunasan Bipih.
Pasal 50
Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.
Bagian Kelima
Pelaporan
Pasal 51
BAB V
KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH
Pasal 52
Pasal 53
Pasal 54
Pasal 55
Pasal 56
memperoleh Jemaah Haji paling sedikit 135 (seratus tiga puluh lima) orang untuk 1 (satu) orang pembimbing.
BAB VI
PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI KHUSUS
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 57
Bagian Kedua
Persyaratan
Pasal 58
terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
memiliki kemampuan teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus
Pasal 62
informasi tentang kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus;
informasi tentang data Jemaah Haji Khusus pada tahun berjalan di setiap PIHK;
identitas Jemaah Haji dan asuransi;
penerimaan saldo setoran Bipih Khusus dari Badan Pengelola Keuangan Haji sesuai dengan jumlah Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan yang akan berangkat pada tahun berjalan;
informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi; dan
kuota untuk penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus.
Pasal 63
memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;
memberangkatkan penanggung jawab PIHK, petugas kesehatan, dan pembimbing Ibadah Haji khusus sesuai dengan ketentuan pelayanan haji khusus;
memfasilitasi pemindahan calon Jemaah Haji Khusus kepada PIHK lain atas permohonan jemaah; dan
melaporkan pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus kepada Menteri.
pembekuan izin; atau
pencabutan izin.
Bagian Keempat
Kuota Haji Khusus
Pasal 64
petugas haji khusus.
Pasal 65
pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;
Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;
Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas dan pendampingnya; dan
Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya.
Pasal 66
Pasal 67
Bagian Kelima
Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusu
Pasal 68
Pasal 69
Pasal 70
Jemaah Haji Khusus membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
Jemaah Haji Khusus dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.
Bagian Keenam
Petugas
Pasal 71
(1) PIHK wajib memberangkatkan 1 (satu) orang penanggung jawab PIHK, 1 (satu) orang petugas kesehatan, dan 1 (satu) orang pembimbing Ibadah Haji khusus untuk paling sedikit 45 (empat puluh lima) Jemaah Haji Khusus yang diberangkatkan ke Arab Saudi.
(2) Petugas kesehatan dan pembimbing Ibadah Haji khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dirangkap oleh Jemaah Haji Khusus.
Pasal 72
Bagian Ketujuh
Pendaftaran dan Penundaan
Pasal 73
Pasal 74
Bagian Kedelapan
Dokumen Perjalanan Ibadah Haji Khusus
Pasal 75
Bagian Kesembilan
Pembinaan
Pasal 76
pelayanan kesehatan; dan
pelayananperjalanan.
standar kesehatan; dan
standar perjalanan.
Bagian Kesepuluh
Pelayanan Kesehatan
Pasal 77
Bagian Kesebelas
Pelayanan Transportasi
Pasal 78
transportasi darat atau udara selama di Arab Saudi.
Bagian Kedua Belas
Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi
Pasal 79
Bagian Ketiga Belas
Pelindungan
Pasal 80
hukum;
keamanan; dan
jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Pasal 81
Bagian Keempat Belas
Pelaporan
Pasal 82
jadwal keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus;
daftar nama Jemaah Haji Khusus dan petugas PlHK;
daftar Jemaah Haji Khusus yang batal berangkat; dan
Jemaah Haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi
Bagian Kelima Belas
Pengawasan dan Evaluasi
Pasal 83
Pasal 84
Bagian Keenam Belas
Akreditasi
Pasal 85
BAB VII
PENYELENGGARAAN IBADAH UMRAH
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 86
Pasal 87
memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan;
memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
memiliki visa serta tanda bukti akomodasi dan transportasi dari PPIU.
Bagian Kedua
Hak Jemaah Umrah
Pasal 88
layanan kesehatan;
kepastian pemberangkatan dan pemulangan sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
layanan lainnya sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah; dan
melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan Ibadah Umrah kepada Menteri.
Bagian Ketiga
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 89
terdaftar sebagai biro perjalanan wisata yang sah;
memiliki kemampuan manajerial, teknis, kompetensi personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank;
memiliki mitra biro penyelenggara Ibadah Umrah di Arab Saudi yang memperoleh izin resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi;
memiliki rekam jejak sebagai biro perjalanan wisata yang berkualitas dengan memiliki pengalaman memberangkatkan dan melayani perjalanan ke luar negeri; dan
memiliki komitmen untuk memenuhi pakta integritas menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah sesuai dengan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh Menteri dan selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan Ibadah U
Pasal 90
Pasal 91
Pasal 92
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 93
informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah; dan
informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.
Pasal 94
memberikan pelayanan dokumen perjalanan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara PPIU dan Jemaah Umrah;
memiliki perjanjian kerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
memberangkatkan dan memulangkan Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku visa umrah di Arab Saudi;
menyampaikan rencana perjalanan umrah kepada Menteri secara tertulis sebelum keberangkatan;
melapor kepada Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke Indonesia.
membuat laporan kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah tiba kembali di tanah air;
memberangkatkan Jemaah Umrah yang terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
mengikuti standar pelayanan minimal dan harga referensi; dan
mengikuti prinsip syariat.
Pasal 95
pembekuan izin; atau
pencabutan izin.
Bagian Kelima
Pelindungan
Pasal 96
hukum;
keamanan; dan
jiwa, kecelakaan, dan kesehatan.
Pasal 97
Pasal 98
Bagian Keenam
Pengawasan dan Evaluasi
Pasal 99
Pasal 1OO
Pasal 101
Pasal 102
Bagian Ketujuh
Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Pasal 103
Pasal 104
Pasal 105
Pasal 106
BAB VIII
KOORDINASI
Pasal 107
Pasal 108
gubernur di tingkat provinsi;
bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota; dan
Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi.
Pasal 109
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 110
Pasal 111
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 112
melakukan pemeriksaan terhadap Setiap Orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah;
menangkapdan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hukum acara pidana;
membuat dan menandatangani berita acara; dan
menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 113
Pasal 114
Pasal 115
Pasal 116
Pasal 117
Pasal 118
Pasal 119
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Pasal 124
Pasal 125
Pasal 126
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 127
PIHK yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan
PPIU yang telah memiliki izin sebelum berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin dan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 128
Pasal 129
Pasal 130
Pasal 131
Pasal 132
ttd .JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Aprll2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA TI. LAOLY
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2OL9 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN UMRAH I. UMUM Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu, baik secara fisik, mental, spiritual, sosial, maupun finansial dan sekali dalam seumur hidup. Pelaksanaan Ibadah Haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO8 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti. Selain itu, semakin meningkatnya ^jumlah warga negara untuk menunaikan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah, ^perlu peningkatan peningkatan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah secara aman, nyaman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan praktik Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, selama ini masih ditemukan beberapa kelemahan, baik dalam aspek regulasi dan tata kelola kebijakan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan ^jemaah, maupun pengawasan terhadap pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan aturan dan perbaikan dalam praktik penyelenggaraannya, sehingga Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat dilaksanakan dengan aman, nyaman, tertib, lancar, dan sesuai dengan syariat, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik untuk sebesar-besar kemanfaatan Jemaah Haji dan Jemaah Umrah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perbaikan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah tidak cukup hanya sebatas pada perbaikan kualitas pelayanan terhadap ^jemaah tetapi perbaikan tersebut harus menyentuh seluruh aspek yang ada di dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Adapun pokok pengaturan dalam Undang-Undang ini meliputi Jemaah Haji, Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, BPIH, KBIHU, Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus, Penyelenggaraan Ibadah Umrah, koordinasi, peran serta masyarakat, penyidikan, larangan, dan ketentuan pidana. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup ^jelas. Pasal 2 Huruf a Cukup ^jelas Huruf b Huruf b Yang dimaksud dengan "asas amanah" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan dengan penuh tanggung ^jawab. Huruf c Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berpegang pada kebenaran, tidak berat sebelah, tidak memihak, dan tidak sewenang-wenang. Huruf d Yang dimaksud dengan "asas kemaslahatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi kepentingan ^jemaah. Huruf e Yang dimaksud dengan "asas kemanfaatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilaksanakan demi memberikan manfaat kepada ^jemaah. Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keselamatan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan demi keselamatan ^jemaah. Huruf g Yang dimaksud dengan "asas keamanan" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan tertib, nyaman, dan aman guna melindungi ^jemaah. Huruf h Yang dimaksud dengan "asas profesionalitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan keahlian para pengelolanya. Huruf i Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara terbuka dan memudahkan akses masyarakat untuk memperoleh informasi terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pengelolaan keuangan, dan aset. Huruf j Yang dimaksud dengan "asas akuntabilitas" adalah bahwa Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dilakukan dengan penuh tanggung ^jawab baik secara etik maupun hukum. Pasal 3 Cukup ^jelas. Pasal 4 Cukup ^jelas Pasal 5 Cukup ^jelas Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Huruf j Cukup ^jelas. Huruf k Yang dimaksud dengan "nomor porsi" adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Menteri bagi Jemaah Haji yang mendaftar. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas Ayat (2) Ayat (3) Pasal 7 Cukup ^jelas Pasal 8 Cukup ^jelas Pasal 9 Cukup ^jelas Pasal 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 Cukup ^jelas. Pasal 12 Cukup ^jelas. Pasal 13 Cukup ^jelas Pasal 14 Cukup ^jelas Pasal 15 Cukup ^jelas Pasal 16 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masa pelunasan" adalah pembayaran yang dilakukan Jemaah Haji untuk melunasi pembayaran Bipih setelah BPIH ditetapkan oleh Presiden. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 17 Cukup ^jelas. Pasal 18 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "berangkat melalui PIHK" adalah warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan mendapatkan pelayanan dokumen, transportasi, akomodasi, konsumsi dan kesehatan melalui PIHK. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 19 Cukup ^jelas Pasal 20 Cukup ^jelas. Pasal 21 Cukup ^jelas Pasal 22 Cukup ^jelas. Pasal 23 Cukup ^jelas Pasal 24 Cukup ^jelas Pasal 25 Cukup ^jelas. Pasal 26 Cukup ^jelas. Pasal 2T Cukup ^jelas. Pasal 28 Cukup ^jelas. Pasal 29 Cukup ^jelas. Pasal 30 Pasal 30 Cukup ^jelas Pasal 3 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dokumen" adalah paspor dan visa untuk pelaksanaan Ibadah Haji. Ayat (2) Cukup ^jelas. Pasal 32 Cukup ^jelas. Pasal 33 Cukup ^jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup ^jelas. Pasal 36 Cukup ^jelas. Pasal 37 Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup ^jelas Pasal 39 Cukup ^jelas. Pasal 40 Cukup ^jelas. Pasal 4 1 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (21 Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Haji menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji dan petugas haji serta pelayanan bantuan hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 42 Cukup ^jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Ayat (21 Yang dimaksud dengan "Penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir" adalah Kloter Jemaah Haji terakhir yang tiba di Indonesia. Pasal 44 Cukup ^jelas. Pasal 45 Cukup ^jelas Pasal 46 Cukup ^jelas Pasal 47 Cukup ^jelas. Pasal 48 Cukup ^jelas. Pasal 49 Cukup ^jelas. Pasal 50 Cukup ^jelas. Pasal 51 Cukup ^jelas Pasal 52 Cukup ^jelas Pasal 53 Cukup ^jelas Pasal 54 Pasal 54 Cukup ^jelas Pasal 55 Cukup ^jelas. Pasal 56 Cukup ^jelas. Pasal 57 Cukup ^jelas. Pasal 58 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan 'Jaminan bank" adalah garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. Huruf d Cukup ^jelas. Pasal 59 Cukup ^jelas. Pasal 60 Cukup ^jelas. Pasal 61 Cukup ^jelas Pasal 62 Cukup ^jelas. Pasal 63 Cukup ^jelas. Pasal 64 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kuota haji Indonesia" adalah kuota haji aktual hasil dari keputusan pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Pemerintah. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Pasal 65 Cukup ^jelas Pasal 66 Cukup ^jelas Pasal 67 Cukup ^jelas. Pasal 68 Cukup ^jelas Pasal 69 Cukup ^jelas. Pasal 70 Cukup ^jelas. Pasal 71 Cukup ^jelas Pasal T2 Pasal 72 Cukup ^jelas Pasal 73 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Ayat (5) Cukup ^jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah kondisi Jemaah Haji Khusus dalam keadaan sakit, hamil, atau menunggu mahram. Pasal 74 Cukup ^jelas Pasal 75 Cukup ^jelas. Pasal 76 Cukup ^jelas. Pasal 77 Cukup ^jelas. Pasal 78 Cukup ^jelas Pasal 79 Cukup ^jelas Pasal 80 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila ^jemaah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Haji khusus. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji Khusus, ^jaminan pengembalian kerugian jemaah yang gagal berangkat dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan ^jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (21 Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Pasal 81 Cukup ^jelas. Pasal 82 Cukup ^jelas Pasal 83 Pasal 83 Cukup ^jelas. Pasal 84 Cukup ^jelas. Pasal 85 Cukup ^jelas. Pasal 86 Cukup ^jelas Pasal 87 Cukup ^jelas Pasal 88 Cukup ^jelas Pasal 89 Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan 'Jaminan bank" adalah garansi bank atau deposito atas nama biro perjalanan wisata. Huruf d Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Pasal 90 Cukup ^jelas Pasal 9 1 PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 16_ Pasal 91 Cukup ^jelas. Pasal 92 Cukup ^jelas Pasal 93 Cukup ^jelas. Pasal 94 Cukup ^jelas Pasal 95 Cukup ^jelas Pasal 96 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri" adalah pendampingan dan penyelesaian dokumen perjalanan apabila Jemaah Umrah menghadapi permasalahan selama melaksanakan perjalanan Ibadah Umrah. Huruf b Yang dimaksud dengan "pelindungan hukum" adalah jaminan kepastian keberangkatan dan kepulangan Jemaah Umrah, ^jaminan pengembalian kerugian bagi Jemaah lJmrah. yang gagal berangkat dan/atau pulang, serta pelayanan bantuan hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan "pelindungan keamanan" adalah keamanan fisik, keselamatan ^jiwa, dan keamanan barang bawaan. Huruf d Cukup ^jelas. Ayat (2) Ayat (21 Cukup ^jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 97 Cukup ^jelas. Pasal 98 Cukup ^jelas Pasal 99 Cukup ^jelas. Pasal 100 Cukup ^jelas Pasal 101 Cukup ^jelas Pasal 102 Cukup ^jelas. Pasal 103 Cukup ^jelas. Pasal 104 Cukup ^jelas. Pasal 1O5 Cukup ^jelas Pasal 106 Cukup ^jelas. Pasal 1O7 Cukup ^jelas. Pasal 108 Cukup ^jelas. Pasal 109 Cukup ^jelas Pasal 1 10 Cukup ^jelas. Pasal 1 1 1 Cukup ^jelas Pasal 1 12 Cukup ^jelas. Pasal 1 13 Cukup ^jelas Pasal 1 14 Cukup ^jelas. Pasal 1 15 Cukup ^jelas Pasal 1 16 Cukup ^jelas Pasal 1 17 Cukup ^jelas. Pasal 1 18 Cukup ^jelas Pasal 1 19 Cukup ^jelas Pasal 120 Cukup ^jelas. Pasal 121 Cukup ^jelas. Pasal 122 Cukup ^jelas Pasal 123 Cukup ^jelas. Pasal 124 Cukup ^jelas. Pasal 125 Cukup ^jelas Pasal 126 Cukup ^jelas Pasal 127 Cukup ^jelas Pasal 128 Cukup ^jelas. Pasal 129 Cukup ^jelas Pasal 130 Cukup ^jelas. Pasal 131 Pasal 131 Cukup ^jelas Pasal 132 Cukup ^jelas