Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:
  1. petugas pelayanan umum;
  2. petugas pelayanan kesehatan.
Terkait

Komentar!