Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(1)Petugas haji daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) terdiri atas:
petugas pelayanan umum;

petugas pelayanan kesehatan.

Komentar!