Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(1)Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:
porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;

Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau

Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.

Komentar!