Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
(1)Bipih yang telah disetorkan melalui BPS Bipih dikembalikan bersama Nilai Manfaat jika:
  1. porsinya tidak dimanfaatkan oleh ahli waris bagi Jemaah Haji yang meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan Ibadah Haji;
  2. Jemaah Haji membatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah; atau
  3. Jemaah Haji dibatalkan keberangkatannya dengan alasan yang sah.
Terkait

Komentar!