Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 21
(1)Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2)Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Terkait

Komentar!