Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

(3)Gubernur dapat membagi dan menetapkan kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kuota haji kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan:
proporsi jumlah penduduk muslim kabupaten/kota; atau

proporsi jumlah daftar tunggu Jemaah Haji di setiap kabupaten/ kota.

Komentar!