Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019

Pasal 93
PPIU berhak mendapatkan:
pembinaan

informasi tentang kebijakan penyelenggaraan Ibadah Umrah; dan

informasi tentang hasil pengawasan dan akreditasi.


Komentar!